PROFIL ADVOKAT
PROFIL ADVOKAT
Struktur Organisasi Firma Hukum PS & Partners :
Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol ( Pendiri PS & Partners Law Firm).
Adv. Itoloni Gulo, S.H (Managing Partner Advokat dan Konsultan Hukum).
Adv. Fasaaro Zalukhu, S.H ( Advokat dan Legal Konsultan PS & Partner Law Firm).
Victor Julius Gea, S.H (Staf Legal dan Analis Kontrak).
Silsilah Kasih Putra Abadi Halawa (Staf Legal).
⚖️PENGANGKATAN & SUMPAH ADVOKAT 2026 ⚖️
OA PERADAN SUMATERA UTARA
Saatnya naik kelas menjadi Advokat Resmi dan Terhormat bersama PERADAN Sumut.
Kami memberikan pendampingan tuntas, mulai dari pengurusan administrasi hingga penyumpahan resmi di Pengadilan Tinggi Medan.
📅 Periode: Januari – Juni 2026
📍 Lokasi Sumpah: Pengadilan Tinggi Medan
🎉 Sumpah Advokat: GRATIS!
✅ Syarat & Ketentuan:
Lulus PKPA & UPA (PERADAN maupun OA lainnya)
Lulusan SH / SIK / SHI
Magang minimal 2 tahun
Usia minimal 25 tahun
💼 Jadwal Pengangkatan: Februari – Juni 2026
💰 Biaya: Rp4.500.000,-
🚀 Jangan tunda langkah besar Anda di dunia hukum.
Wujudkan pengakuan profesi dan masa depan karier hukum yang lebih bermartabat bersama OA PERADAN Sumut.
📞 Info & Pendaftaran:
(+62) 877-5184-1113 (Admin PERADAN Sumut)
🌐 https://peradan.org
📍 Jl. Laksana No. 58a, Medan
#PERADANSumut #PengangkatanAdvokat #SumpahAdvokat #AdvokatIndonesia #CalonAdvokat #PKPA #UPA #PengadilanTinggiMedan #ProfesiAdvokat
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Medan // Krimsusnewstv.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan hukum terhadap warga binaan dengan menggandeng berbagai stakeholder. Kali ini, Rutan Kelas I Medan bekerja sama dengan PS & PARTNERS LAW FIRM Advokat & Legal Consultant menggelar kegiatan penyuluhan dan pemaparan hukum bagi para tahanan, Jumat (06/02/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Rutan Kelas I Medan, beralamat di Jalan Lembaga Pemasyarakatan No.12, Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini menyasar warga binaan yang masih berstatus terdakwa dan belum memperoleh putusan pengadilan, khususnya yang tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan narkotika.
Penyuluhan hukum tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum yang menyeluruh, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum warga binaan dalam menghadapi proses peradilan yang tengah dijalani, agar hak-hak hukum mereka tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Acara diawali dengan pemaparan profil PS & PARTNERS LAW FIRM yang disampaikan langsung oleh Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., selaku pimpinan kantor hukum. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis sebagai penjaga dan pengawal keadilan yang harus hadir di tengah masyarakat, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki hak hukum yang wajib dijamin oleh negara. Advokat hadir untuk memastikan hak-hak tersebut tidak diabaikan,” tegas Paulus.
Materi hukum terkait perkara narkotika disampaikan oleh Senior Advokat Itoloni Gulo, S.H., yang menguraikan secara rinci proses hukum, hak tersangka dan terdakwa, serta dampak dan konsekuensi hukum dari tindak pidana narkotika. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum agar warga binaan tidak salah langkah dalam menjalani proses hukum.
Sementara itu, materi tindak pidana korupsi (tipikor) dipaparkan oleh Senior Advokat Famati Gulo, S.H., M.H., dengan penjelasan mendalam mengenai mekanisme penanganan perkara tipikor, sistem pembuktian, serta hak-hak hukum yang melekat pada terdakwa dalam proses persidangan.
Guna memperkuat pemahaman peserta, sesi diskusi dan tanya jawab dipandu oleh Asisten Advokat PS & PARTNERS LAW FIRM, Silsilah Halawa, yang membuka ruang dialog aktif. Para warga binaan tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan persoalan hukum yang sedang mereka hadapi.
Di sisi lain, kegiatan ini turut didampingi oleh Julius Giawa, selaku Pimpinan Redaksi Krimsusnewstv.id, untuk memastikan proses dokumentasi, pemberitaan, dan publikasi berjalan secara profesional, objektif, dan berimbang.
Secara keseluruhan, kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung tertib, aman, dan penuh antusiasme. Melalui kegiatan ini, PS & PARTNERS LAW FIRM berharap dapat terus berkontribusi nyata dalam upaya penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta peningkatan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan
*Usul Adv.Itoloni Gulo, S.H Terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)*
Terkait dengan usulan Advokat Windu Wijaya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (10/11/2025) pada pelaksanaan rapat pembahasan RKUHAP yang mengusulkan agar RKUHAP memuat pasal hakim disumpah sebelum membacakan putusan adalah merupakan satu langkah konkrit untuk memastikan para hakim pemeriksa perkara bertindak secara objektif dalam mengambil sebuah keputusan terkait perkara yang sedang ditangani.
Sebab, sumpah adalah merupakan janji seseorang kepada Tuhan yang diyakininya, sehingga jika seorang hakim melanggar sumpahnya, maka ganjarannya adalah berasal dari Tuhan.
Namun selain usulan Advokat Windu Wijaya dimaksud, terdapat hal penting lain yang tidak boleh luput dari perhatian dan seharusnya turut dimasukkan kedalam RKUHAP, dimana berdasarkan pengalaman selama menjadi Advokat, saya Itoloni Gulo, SH terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, yakni:
Dalam Proses Penyelidikan:
Sebagai seorang Advokat, tidak jarang menemukan kendala pada saat mendampingi Kliennya dalam pemeriksaan ditahap penyelidikan. Acap kali seorang Advokat tidak diperbolehkan untuk mendampingi Kliennya pada saat pemeriksaan pada tahap penyelidikan oleh petugas pemeriksa, baik di kepolisian maupun di kejaksaan, memang benar alasannya sesuai dengan KUHAP bahwa seseorang wajib didampingi oleh Advokat pada saat pemeriksaan hanya pada tahap penyidikan.
Akan tetapi keadaan tersebut justru memberikan kekhawatiran bagi seorang Advokat karena justru apabila oknum petugas pemeriksa tidak secara objektif dalam melakukan pemeriksaan maka kemungkinan siterperiksa yang seharusnya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka justru menjadi seorang tersangka.
Sebagaimana urgensi hukum pendampingan pengacara pada tingkat penyelidikan sangat tinggi, berakar pada jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip proses hukum yang adil (due process of law). Pendampingan ini wajib dipenuhi, terutama dalam kasus tertentu, dan berfungsi untuk memastikan hak-hak pihak yang diperiksa (baik tersangka maupun saksi) terlindungi sejak dini.
Adapun landasannya adalah Hak Konstitusional yaitu Hak untuk mendapatkan bantuan hukum dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan yang utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 54 KUHAP ini secara tegas menyatakan bahwa, "Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini". Tingkat pemeriksaan mencakup tahap penyelidikan dan penyidikan.
Dalam hal ini, sebagai seorang Advokat meminta agar didalam RKUHAP memuat satu pasal yang mewajibkan seorang Advokat dapat mendampingi Kliennya dalam semua tahapan pemeriksaan salah satunya adalah pada tahap penyelidikan.
Dalam tahap persidangan:
Dalam tahapan persidangan juga seorang Advokat sering sekali menemukan hal hal yang membuat Advokat itu sendiri merasa kecil hati atau merasa diabaikan, seolah seolah Advokat itu sendiri bukan sebagai seorang Penegak Hukum seperti Aparat Penegak Hukum lainnya.
Didalam tahapan persidangan, kehadiran seorang Advokat dianggap kurang penting atau terkesan diabaikan. Apabila seorang Advokat terlambat datang ke persidangan acap kali persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Advokat, sementara ketika aparat penegak hukum lain terlambat datang ke persidangan maka persidangan tidak dilanjutkan sekalipun Advokat sudah datang kepengadilan sejak dari pagi. Bahkan tidak jarang juga persidangan akhir akhirnya ditunda.
Sebagai seorang Advokat, meminta agar didalam RKUHAP memuat pasal yang mewajibkan persidangan dapat dimulai setelah semua pihak telah hadir salah satunya adalah Advokat yang bertindak sebagai Penasehat Hukum Terdakwa. Dengan demikian rasa kecil hati seorang Advokat tidak terjadi lagi.